MENU TUTUP

PN Pelalawan Gelar Sidang Dakwaan  Perkara Pidana Narkotika 31.833 gr Shabu

Selasa, 16 Mei 2023 | 19:22:14 WIB Dibaca : 1169 Kali
PN Pelalawan Gelar Sidang Dakwaan  Perkara Pidana Narkotika 31.833 gr Shabu PN Pelalawan Gelar Sidang Dakwaan Perkara Pidana Narkotika 31.833 gr Shabu, Selasa 16 Maret 2023

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar sidang perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, 31.833 gr Shabu,
pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi yang berjumlah 6 (enam) orang.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Fusthathul Amul Huzni, SH., dihadirkannya saksi-saksi dalam persidangan tersebut untuk melakukan pembuktian terhadap dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kelima terdakwa yang berinisial “AR”, “A”, “He”, “ZE”, dan “Ha”.

Dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa yaitu dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Dakwaan Subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  

Bahwa sebelumnya proses persidangan pertama kali telah dilaksanakan sejak tanggal 03 Mei 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan namun ditunda dikarenakan para terdakwa belum mempunyai penasihat hukum, dan sidang dilanjutkan pada tanggal 09 Mei 2023. Bahwa dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari ini tersebut.

Dihadirkan secara langsung saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan saksi umum yang berjumlah 6 (enam) orang terdiri dari 4 saksi dari pihak BNN yang bernama Aris Hermawan, S.H., dan Achmad Andi Rifai serta 2 anggota lainnya dan Ketua RW Bpk. Ali serta Ketua RT Ropi Andika serta para terdakwa yang berjumlah 5 (lima) orang secara virtual. Persidangan dibuka oleh Ketua Majelis Benny Arisandi, S.H., M.H., dan dilanjutkan dengan permintaan keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 6 (enam) orang saksi yang dihadirkan.

Bahwa dari hasil keterangan yang disampaikan para saksi dipersidangan, Terdakwa “Ha” menyangkal semua keterangan saksi dan mengatakan dia tidak tahu dan tidak terlibat dalam perkara tersebut. Terdakwa “He” menyangkal keterangan saksi dan dia mengatakan tidak tahu jika yang yang dibawa oleh mereka adalah shabu. Dan terdakwa “A” menyangkal keterangan saksi dan dia juga membenarkan bahwa terdakwa “He” memang tidak tahu bahwa yang dibawa oleh mereka adalah shabu. Sedangkan terdakwa “AR” dan “ZE” setuju dengan keterangan yang diberikan oleh saksi.

Bahwa proses persidangan berakhir sekira pukul 17.00 WIB dan akan dilanjutkan tanggal 30 Mei 2023 dengan agenda persidangan saling bersaksi antara para terdakwa. Bahwa perkara ini merupakan perkara yang dilimpahkan oleh Tim Penuntut Umum pada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan karena lokus delictinya berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan. ***

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

MS Pria Warga Sei Apit Siak Ini Dicokok Polisi Lantaran Miliki 0,22 Gram Shabu-shabu

Sekcam Binawidya Pekanbaru Kena OTT Tim Saber Pungli Polda Riau Atas Tindakan Pungli SKGR

Polres Siak Ringkus Dua Orang Pelaku Curas Modus Pecah Kaca, Begini Kornologisnya!

Cabuli Anak Gadis Dibawah Umur Berulang Kali, Pelaku Ditangkap Polsek XIII Koto Kampar

Polisi Ungkap Kasus Perampokan Bersenjata Api Di Rohul, 4 Pelaku Ditangkap

Sepanjang 2022, Polda Riau Dan Jajaran Gulung 228 Tersangka Dari 145 Kasus Perjudian

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri : Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

Polsek Tapung Tangkap Penjual Nomor Judi Togel Online di Desa Pantai Cermin

Kejaksaan Negeri Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Tanpa Libatkan Pers

Pria Bejat Ini Dicokok Polsek Minas Lantaran Cabuli Berulangkali Anak Yang Masih Duduk di SD

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Aksi Mafia BBM Bersubsidi di Kabupaten Siak, Ini Sikap Ketua KNPI Riau

2

Daftar ke Enam Parpol, Dr.Afni Optimis Berlayar di Pilkada Siak

3

Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap

4

Kapolsek Minas Pimpin Langsung Pengamanan Gereja Dalam Rangka Hari Kenaikan Isa Almasih

5

Penjual dan Penggarap Hutan Negara Tanpa Izin Di Batang Cenaku, Suharto : Jangan Kasih Ampun

6

Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas